JAKARTA – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menghadiri gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12).
Ade mengungkapkan, pihaknya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara yang diajukan kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya.
"Ya, hari ini kami diundang oleh Polda Metro, khususnya Dirkrimum, untuk melakukan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak pelapor tersangka. Semoga hari ini berjalan baik dan lancar," ujar Ade kepada awak media.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Besok, Roy Suryo Cs Ingin Pastikan Ijazah Jokowi Sudah Disita Ia menekankan bahwa gelar perkara tidak dimaksudkan untuk menghapus tindak pidana ataupun menghentikan penyidikan (SP3), melainkan untuk memperjelas duduk perkara, pelaporan, dan pembuktian kasus.
"Kami melihat apakah ini sekadar buying time atau seperti apa, tapi kami yakin ketika ini diperjelas, justru akan semakin terang benderang. Gelar perkara itu membahas duduk perkaranya, bagaimana pelaporannya, serta bagaimana pembuktiannya," kata Ade.
Dalam kesempatan itu, Peradi Bersatu membawa materi gelar, memaparkan kronologi kejadian, bukti-bukti yang ada, dan perkembangan penyidikan, tanpa menambahkan bukti fisik baru.
"Gelar perkara bukan berarti menghilangkan tindak pidana atau kembali menjadi SP3. Itu jauh dari harapan. Gelar perkara hanya mendudukkan bukti-bukti dan peristiwa pidananya," ujar Ade.
Ade berharap gelar perkara ini dapat semakin menguatkan laporan yang diajukan, baik oleh pihak mantan Presiden Jokowi maupun pelapor lainnya.*
(oz/ad)