JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelolaan lingkungan yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul indikasi pencemaran serta sedimentasi sungai akibat aktivitas usaha.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan bencana hidrometeorologi yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga: Banjir Setinggi Satu Meter Rendam Perumahan Widuri Permai Denpasar Barat "Ini bukan sekadar klarifikasi. Kami meminta keterangan manajemen, memverifikasi dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup," kata Hanif dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Hanif menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.
Menurut dia, perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan ekonomi.
Berdasarkan data KLH, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam proses awal, KLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari pembukaan lahan di luar batas persetujuan lingkungan, lemahnya pengendalian konsesi dari aktivitas perambahan, hingga pengelolaan dampak lingkungan yang tidak memadai.
Temuan awal juga menunjukkan kegagalan perusahaan dalam mengendalikan erosi dan limpasan air permukaan (run-off) yang berkontribusi terhadap pencemaran serta sedimentasi di Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga.
Kondisi tersebut dinilai memperparah risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.
Untuk memperkuat dasar penegakan hukum, KLH akan melakukan pendalaman lanjutan dengan melibatkan tim ahli independen, termasuk pakar hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan pemodelan banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah ini diharapkan menghasilkan proses yang transparan dan akuntabel.