JAKARTA – Polisi terus menelisik kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara.
Hingga Senin (15/12/2025), sebanyak 17 orang telah diperiksa terkait peristiwa ini.
"17 orang (telah diperiksa)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan.
Baca Juga: Setelah 19 Hari Hilang, Jasad Pendeta Tapteng Akhirnya Ditemukan Warga Tersapu Banjir 3 Km dari Rumah Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangan. Namun Irhamni belum merinci jenis ahli yang diperiksa.
"Masih periksa ahli," ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dari Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah.
Polisi sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya unsur pidana terkait perusakan lingkungan hidup.
"Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir," jelas Irhamni.
Meski kasus telah naik penyidikan, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menegaskan bahwa kerusakan lingkungan, khususnya pembabatan hutan dan aktivitas ilegal di aliran sungai, memiliki dampak serius terhadap bencana hidrometeorologi.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas ilegal di kawasan hulu sungai untuk segera melaporkan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.*