MEDAN – Seorang pengacara berinisial DRS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang klien senilai Rp1 miliar.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 17 Oktober 2024.
Distira Reza Andhika, pelapor, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada DRS pada 31 Juli 2023 terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarganya dengan pihak penerima pengalihan saham.
Baca Juga: Tak Mau Bansos Salah Sasaran, Anggota DPRD Medan Andreas Pandapotan Purba Imbau Warga Aktif Mengawasi Penyaluran Penyerahan dilakukan secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Karena sudah malam dan saya menggunakan sepeda motor, saya tidak berani membawa uang itu sendiri. Jadi saya titipkan kepada terlapor DRS dengan kesepakatan keesokan harinya akan ditransfer melalui bank. Namun, hingga saya tunggu, terlapor tidak datang," ujar Reza, Minggu (14/12/2025).
Reza mengungkapkan bahwa DRS sempat mengembalikan sebagian dana secara bertahap melalui transfer, total Rp450 juta, dengan transfer terakhir pada 3 Maret 2024.
Namun, sisa uang sebesar Rp550 juta belum dikembalikan hingga kini.
Somasi yang dilayangkan Reza pun dibalas secara tertulis oleh DRS, yang mengakui telah menerima titipan uang sebesar Rp1 miliar.
Alih-alih menyelesaikan kewajiban, DRS justru menggugat Reza ke Pengadilan Negeri Medan, yang dinilai Reza tidak mencerminkan itikad baik untuk mengembalikan dana.
"Upaya persuasif dan kekeluargaan sudah saya tempuh cukup lama. Somasi juga sudah dikirim dan dibalas, tapi tidak ada penyelesaian. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas secara hukum," tegas Reza.
Hingga berita ini diterbitkan, DRS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dan laporan polisi tersebut, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.*