JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Dikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim, pada Selasa (16/12/2025).
Tiga terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief, konsultan staf khusus Nadiem; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek.
Baca Juga: KPK: Biaya Politik di Indonesia Sangat Tinggi Juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, menyampaikan, "Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025."
Majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari Purwanto S Abdullah sebagai ketua, serta Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai anggota.
Para terdakwa dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada 2019-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga melakukan korupsi sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Perhitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Rinciannya, pembelian Chromebook dianggap terlalu mahal sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan menimbulkan kerugian Rp621 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri sekaligus anggaran besar negara untuk sektor pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.*