DELI SERDANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membatalkan penetapan tersangka terhadap JW (58) dan anaknya K (24) dalam kasus kematian Ripin (23), keponakan JW.
Keputusan ini diambil melalui sidang praperadilan (prapid) yang diajukan kedua tersangka setelah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang pada 27 Oktober 2025.
Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (11/12), hakim menyatakan penetapan tersangka JW dan K cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Sabet 16 Medali Emas! Tanjung Morawa Juara Umum Porkab Deli Serdang 2025, Persiapan Porprovsu 2026 Dimatangkan Selain itu, hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk membebaskan JW dan K dari tahanan Polresta Deli Serdang.
"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polresta Deli Serdang," bunyi putusan hakim.
Kasus ini bermula pada 23 April 2025, saat JW mengajak Ripin dan ibunya untuk membeli telur di Kecamatan Pantai Labu.
Setelah itu, Ripin dibawa ke Medan oleh JW dan meninggal dunia pada 27 April 2025.
Keluarga awalnya menuding JW membunuh Ripin terkait motif asuransi. Namun kuasa hukum JW, Darman Yosef Sagala, membantah tudingan tersebut.
"Jika Ripin meninggal dunia, penerima manfaat asuransi adalah Rudi, abang Ripin. Jadi, tudingan motif asuransi kepada klien kami tidak relevan," jelas Yosef.
Pihak keluarga sempat meragukan versi kematian yang disampaikan JW, termasuk cerita bahwa Ripin tertabrak mobil saat hendak buang air kecil.
Meski begitu, hakim menilai proses penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum sehingga dibatalkan melalui praperadilan.
Hingga kini, kepolisian masih menindaklanjuti kasus ini berdasarkan fakta yang sah secara hukum.