JAMBI — Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) memusnahkan sekitar 98,8 hektare tanaman kelapa sawit ilegal yang ditanam di dalam kawasan Taman Nasional Berbak, Jambi.
Penertiban dilakukan melalui patroli gabungan sebagai upaya mengendalikan perambahan dan menjaga ekosistem rawa gambut yang dilindungi.
"Penertiban dilakukan sebagai langkah pengendalian perambahan dan upaya menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan Taman Nasional Berbak," kata Kepala Balai TNBS, Yunaidi, dalam keterangan tertulis di Jambi, Sabtu (13/12/2025).
Baca Juga: Mensesneg: Hampir Semua Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatera Mulai Berfungsi Yunaidi menjelaskan, operasi penertiban berlangsung pada 4–10 Desember 2025 dan menjadi bagian dari langkah strategis pengamanan kawasan konservasi.
Kegiatan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif berada di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Yunaidi, kawasan tersebut telah mengalami perambahan dan penanaman kelapa sawit ilegal oleh oknum masyarakat dalam kurun dua tahun terakhir.
Penertiban dilakukan untuk mencegah kerusakan ekosistem gambut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Operasi ini melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi, yakni Balai TNBS, Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polhut.
Kolaborasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, efektif, dan sesuai dengan standar pengamanan kawasan konservasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman untuk memusnahkan tanaman sawit ilegal yang berusia antara satu hingga dua tahun.
Dari hasil kegiatan, tim berhasil melakukan pemusnahan pada area seluas sekitar 98,8 hektare.
Yunaidi menegaskan lokasi penertiban tersebut berbeda dari area yang saat ini sedang diproses secara hukum.