JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tersangka penipuan wedding organizer (WO), Ayu Puspita, menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan rumah hingga bepergian ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama tersangka lain, Dimas.
Keduanya memanfaatkan dana pelanggan untuk kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Prabowo: Pemulihan Listrik di Lokasi Bencana Butuh Waktu, Jangan Terlalu Berharap Cepat "Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.
Iman menjelaskan, Ayu Puspita dan Dimas menipu korban dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah yang disertai berbagai fasilitas tambahan.
Paket tersebut mencakup tempat pernikahan mewah hingga liburan dan bulan madu.
"Ada tawaran fasilitas, misalnya tempat pernikahan yang fantastis, kemudian paket liburan ke Bali dengan paket honeymoon, sehingga menarik korban menggunakan jasa para tersangka," ujarnya.
Dalam praktiknya, kata Iman, para tersangka menjalankan bisnis dengan skema menyerupai ponzi atau dikenal sebagai sistem gali lubang tutup lubang.
Dana dari pelanggan baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
"Untuk menutupi kegiatan yang mendaftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya," kata Iman.
Skema tersebut mengakibatkan kerugian ratusan korban dengan nilai total mencapai Rp 11,5 miliar.
Polisi mencatat sedikitnya 199 pengaduan yang masuk melalui posko pengaduan daring Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan call center 110 Polri, serta pengaduan langsung.