BADUNG, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara asing yang tergabung dalam manajemen kelompok konten bernama Bonnie Blue.
Keempatnya terbukti melanggar aturan lalu lintas dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Penindakan ini merupakan hasil operasi bersama Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai.
Baca Juga: Layanan Akhir Pekan: Imigrasi Ngurah Rai Buka 1.000 Kuota di Discovery Mall Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar M. Arif Batubara mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue, warga negara Inggris berusia 26 tahun, yang dikenal sebagai kreator konten dewasa.
Menurut Arif, laporan tersebut menyebutkan yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak kontennya dinilai tidak pantas.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan di sebuah studio di Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 20 warga negara asing.
Sebanyak 16 orang berstatus saksi yang mengikuti sebuah acara game show, sementara empat orang lainnya—TEB, LAJ (27 tahun, WN Inggris), INL (24 tahun, WN Inggris), dan JJT (28 tahun, WN Australia)—diproses lebih lanjut.
Arif menegaskan, dari hasil pemeriksaan forensik digital, ditemukan video pribadi di ponsel TEB.
Namun video tersebut tidak disebarluaskan dan dibuat untuk konsumsi pribadi sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski demikian, keempat WNA tersebut dinyatakan melanggar ketertiban umum.
Mereka menggunakan kendaraan pikap bak terbuka bertuliskan "Bonnie Blue's Bangbus" untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.