Medan – Praktik politik uang dalam bentuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi sebagai imbalan atas hak pilih adalah tindakan yang melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perbuatan ini tergolong tindak pidana pemilu.
Dalam pasal tersebut disebutkan:(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal ini menegaskan bahwa segala bentuk praktik politik uang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menciderai integritas pemilihan umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang. Selain itu, masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan adanya praktik tersebut selama tahapan pemilu berlangsung.
Sebagai langkah preventif, Bawaslu-SU juga memberikan informasi kepada masyarakat untuk menghentikan layanan informasi terkait pemilu melalui pesan singkat dengan cara mengetik:STOP BAWASLU-SU lalu kirim ke 8000.
Ketua Bawaslu-SU menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan. “Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang atau materi dari pihak-pihak tertentu. Laporkan kepada kami jika menemukan dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Selain sanksi pidana, pelaku politik uang juga menghadapi konsekuensi sosial berupa kerusakan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. Untuk itu, Bawaslu terus berupaya meningkatkan edukasi dan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.
(KRISNA)