BADUNG – Provinsi Bali resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang tersebar di seluruh desa, seiring peresmian yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Jumat (12/12/2025), di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung.
Acara tersebut turut dihadiri Sekjen Kemenkum Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, dan Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah.
Gubernur Koster menegaskan bahwa POSBANKUM tidak hanya memberi bantuan hukum bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam edukasi hukum.
Baca Juga: 25 Pejabat Administrator dan 28 Pengawas Dilantik, Koster Ingatkan: Tunjukkan Kinerja Terbaik, Bukan Mengejar Penghargaan "Kehadiran POSBANKUM beserta paralegal tentu sangat membantu warga dalam memahami hak-hak mereka dan menjadi jembatan dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait agar POSBANKUM dapat beroperasi efektif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", pembentukan POSBANKUM diharapkan mendorong Bali menjadi percontohan bagi daerah lain dalam pelayanan hukum berbasis masyarakat.
Gubernur Koster mendorong paralegal bekerja maksimal untuk memfasilitasi masyarakat dan memastikan pelayanan hukum dapat diakses seluruh warga.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan Bali merupakan salah satu provinsi dengan sebaran paralegal tertinggi di Indonesia.
"Sejak lama, lembaga adat berperan aktif menyelesaikan persoalan sosial dan hukum di desa. Proses kearifan lokal ini menjadi modal penting untuk memperkuat akses keadilan berbasis masyarakat," kata Supratman.
Menteri Supratman juga menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mengingat potensi ekonomi kreatif Bali yang besar, mulai dari seni, kerajinan, hingga kopi lokal.
Tahun depan, pemerintah pusat menargetkan alokasi hingga Rp10 triliun untuk mempercepat pengembangan ekonomi kreatif berbasis HKI.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, melaporkan Bali telah membentuk 717 POSBANKUM, dengan 636 di tingkat desa dan 81 di kelurahan, serta melibatkan 8.680 paralegal.