ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif di salah satu bank plat merah.
Kali ini, MI (35), mantan mantri, ditahan setelah sebelumnya eks kepala unit dan TAS, eks mantri lainnya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara RS, pihak ketiga yang diduga ikut berperan dalam kasus ini, masih dalam proses pemanggilan.
Baca Juga: Sempat Tak Hadir Karena Terjebak Longsor di Sibolga, Saksi Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut "Kami telah menahan MI selaku eks mantri. Sedangkan TAS dan RS belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan," kata Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, Jumat (12/12/2025).
Kasus ini bermula dari temuan kredit macet di bank yang dilakukan oleh para pelaku.
Dugaan sementara, MI bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya untuk meloloskan pinjaman KUR fiktif senilai Rp 2,8 miliar dengan memanfaatkan data orang lain sebagai debitur.
Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar dana digunakan untuk membuka usaha, namun gagal sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
"MI memprakarsai 23 nama debitur dengan realisasi kredit Rp 1,72 miliar. Mereka menggunakan data orang lain dan mengaku program tersebut terkait bantuan pemerintah Covid-19 tahun 2022," jelas Judhy.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari berencana memanggil kembali TAS dan RS; jika tidak hadir hingga panggilan ketiga, jaksa akan mengeluarkan surat DPO dan pemanggilan paksa.
Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi, terutama yang merugikan negara di sektor perbankan, demi menjaga integritas program pemerintah dan kepercayaan publik.*