MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12/2025).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang sebelumnya tidak dapat hadir karena terjebak bencana longsor di Sibolga, Alexander Meilala.
Dalam persidangan, JPU Rudi Dwi Prastyono menanyakan keterlambatan kehadiran Alexander.
Baca Juga: Sedang Cari Korban Manusia, Tim SAR Temukan Orangutan Tapanuli Tewas Terjebak Lumpur di Pulo Pakkat "Anda yang terjebak longsor kemarin, yah pak?" tanya Rudi.
Alexander membenarkan, "Saya terjebak 4 hari di Sibolga pak, baru bisa hadir sekarang."
Alexander, yang merupakan konsultan perencanaan, mengaku bahwa dirinya merasa dijebak dalam kasus ini.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan pihak terkait proyek jalan terjadi karena perintah untuk segera berkoordinasi.
"Pada saat itu saya terjebak pak, Pak Rasuli mau ketemu jadi ketemulah kami. Dalam pertemuan tersebut, hanya jumpa saja, saya tidak mengenal beberapa orang. Pak Rian lah yang menjebak saya," ujarnya.
Selain Alexander, JPU juga menghadirkan Kadis PUPR Sumut saat ini, Hendra Dermawan Siregar, dan seorang satpam, Andi Junaidi Lubis, untuk memberikan keterangan terkait kasus.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Topan Ginting.
Topan diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar dari rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Suap diberikan agar proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025 dimenangkan oleh perusahaan mereka.