JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan MW sebagai Dirut dianggap lalai dalam memastikan standar keselamatan di gedung tersebut.
Baca Juga: Ricuh di Kalibata, 9 Kios dan 6 Motor Dilalap Api Usai Pengeroyokan ‘Matel’ Menurut Susatyo, MW tidak membuat atau mengawasi SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta tidak mengadakan pelatihan keselamatan bagi pekerja.
"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," ujar Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut, Susatyo menekankan bahwa korban meninggal bukan langsung karena luka bakar, tetapi karena tidak bisa segera menyelamatkan diri sehingga kehabisan napas.
"Korban 22 orang tersebut umumnya meninggal dunia bukan karena luka bakar langsung," tambahnya.
Polisi menjerat MW dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Penyelidikan awal menunjukkan kebakaran bermula dari baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung.
Saat ini, tim laboratorium forensik masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut.
Insiden tragis ini telah menimbulkan duka mendalam. Pada Rabu (10/12/2025), RS Polri Kramat Jati berhasil mengidentifikasi seluruh korban jiwa.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, khususnya di gedung-gedung yang menyimpan bahan berbahaya.*