LOMBOK TENGAH — Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggagas petisi penolakan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Kuta, Kecamatan Pujut.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keamanan masyarakat, serta keberlanjutan kawasan wisata Mandalika yang menjadi destinasi internasional.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moril bersama dan kehadiran negara di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bali Bersih: Karya Bhakti TNI Jaga Keindahan Pantai Kuta dan Kedonganan "Kami bersama seluruh stakeholder dan masyarakat sepakat menolak segala bentuk penambangan emas ilegal di kawasan Pantai Kuta. Aktivitas ini sangat berisiko, merusak lingkungan, dan bertentangan dengan hukum. Pantai Kuta harus kita jaga bersama sebagai ikon wisata nasional," ujar AKBP Eko, Jumat (12/12/2025).
Untuk mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi, Polres Lombok Tengah bersama Kodim, Satpol-PP, BKSDA, dan BKD akan mendirikan pos pengamanan terpadu.
Pos tersebut bertugas memantau dan menindak setiap aktivitas penambangan yang melanggar hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, dan edukasi kepada masyarakat terkait risiko lingkungan dan konsekuensi hukum dari penambangan ilegal.
Petisi yang digagas kini telah ditandatangani sebagai bentuk komitmen seluruh lapisan masyarakat.
Para tokoh masyarakat setempat menyambut baik inisiatif ini dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah.
Kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga Pantai Kuta tetap aman, bersih, dan lestari.*
(k/dh)