JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Penyitaan aset bernilai tinggi ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke perusahaan tekstil tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap hotel itu dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana dan berasal dari atau digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Nikita Mirzani Murka Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun: Hukum di Indonesia Selalu Bobrok, Ada Uang Semua Lancar! "Penyitaan ini diperlukan guna menjamin proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Anang, Jumat (12/12/2025).
Aset sitaan selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola agar tidak mengalami penurunan nilai, mengingat nilai ekonomisnya yang tinggi serta biaya perawatannya yang besar.
Anang menekankan bahwa upaya hukum ini tidak hanya fokus pada pemidanaan para tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kejaksaan berkomitmen melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, dari pemidanaan hingga pemulihan aset," jelasnya.
Kedua tersangka dalam kasus ini, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebelumnya telah dijerat pasal TPPU sejak 1 September 2025.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Dengan penyitaan ini, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam menindak aset-aset yang diduga hasil tindak pidana, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan korporasi.*
(d/dh)