MEDAN – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Penyedia Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Munson Ponter Paulus Hutauruk, mengaku menerima suap sebesar Rp 535 juta dari pengusaha Muhammad Akhirun alias Kirun.
Namun, Munson bersikeras tidak pernah meminta uang tersebut.
"Itulah kesalahan saya, Pak. Saya tidak pernah menolak pemberiannya. Saya terima Rp 535 juta," kata Munson saat bersaksi untuk terdakwa Heliyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan di Sidang Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Patra Niaga Akui Beri Diskon ke Perusahaan Tambang Uang 'haram' tersebut diterima Munson ketika bertemu dengan Kirun di Medan. Selain secara tunai, sebagian uang juga diberikan melalui transfer.
Menurut Munson, total pemberian terjadi sebanyak tujuh kali, yakni tiga kali dari Tauffik dan dua kali dari Kirun, serta dua kali transfer.
Munson menjabat sebagai PPL Satker PJN Wilayah I Medan periode 2022–2024.
Saat sidang, hadir pula tiga saksi lain: Rahmad Parulian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ahmad Husni Harahap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Muhammad Falah Hudan selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU).
Sidang ini terkait kasus korupsi yang menjerat Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Heliyanto didakwa menerima suap sebesar Rp 1,484 miliar dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.
Suap ini bertujuan memenangkan dua perusahaan konstruksi, Dalihan Natolu Grup dan Rona Mora, dalam proyek jalan di Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI melalui e-katalog.
Proyek tersebut berlangsung pada 2024–2025 dengan nilai total sekitar Rp 29 miliar.
Pada 2024, PT Dalihan Natolu Grup menangani proyek senilai Rp 17 miliar, sementara pada 2025 PT Rona Mora mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar dan PT Dalihan Natolu Grup menangani rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.