JAKARTA – Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis 18 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan eksekusi dilakukan pada Senin (8/12).
"Sudah dieksekusi Senin kemarin. Di Lapas Salemba," ujarnya, Kamis (11/12).
Baca Juga: Selidiki Kasus Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka, Kejari Medan Berhati-Hati Tetapkan Tersangka Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof.
Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.
Uang Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan kepadanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta tetap dirampas negara sesuai putusan banding.
Hakim Ketua Yohanes Priyana bersama Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono mengetok putusan kasasi yang menegaskan hukuman bagi Zarof Ricar.
Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari hasil pengurusan perkara.
Seluruh uang dan emas tersebut telah disita oleh negara sebagai bagian dari tindak pidana gratifikasi.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena jumlah uang tunai dan emas yang sangat besar yang ditemukan di kediaman Zarof.
Dalam sidang pleidoi, Zarof menyampaikan penyesalannya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof.