PADANGSIDIMPUAN – Dugaan penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan menyeruak.
Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padangsidimpuan, Oktaryna, S.P., M.M., diduga menyelewengkan anggaran senilai Rp57,4 juta untuk alat perlengkapan rumah tangga pada tahun 2025 saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum (Kabag Umum).
Tim Aliansi LSM-Pers mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat konfirmasi dan melakukan upaya klarifikasi, bahkan dua kali secara resmi, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Sekwan.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Aliran Uang Diduga Capai Rp5,75 Miliar Baik telepon maupun pertemuan langsung diabaikan, seolah menandakan sikap alergi terhadap pengawasan publik.
"Indikasinya kuat, Plt. Sekretaris Dewan saat masih menjabat Kabag Umum tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya, bahkan diduga memonopoli anggaran untuk pengadaan peralatan rumah tangga di Sekretariat DPRD," ujar salah satu anggota Tim Aliansi LSM-Pers.
Temuan tim lapangan menunjukkan dugaan adanya kegiatan yang difiktifkan dan anggaran yang dikelola tidak transparan.
Tim menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Oktaryna belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan padanya.
Pihak LSM-Pers menilai sikap diam Plt. Sekwan DPRD ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani temuan dan konfirmasi publik.
Selain itu, Tim Aliansi juga mendesak Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., untuk mengevaluasi atau mencopot Plt. Sekwan DPRD yang diduga lalai dalam mengemban tugasnya.
Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, diminta segera memanggil dan memeriksa Oktaryna terkait dugaan pelanggaran anggaran ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan dan akuntabilitas pejabat publik di tengah meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.*