MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, saat memaparkan capaian kinerja institusinya, Kamis (11/12/2025).
"Kalau ada pertanyaan mengenai Islamic Centre, itu bukan wilayah hukum kami. Fokus kami saat ini adalah Lapangan Merdeka Medan, yang sedang dalam proses penyelidikan. Jika ada laporan masuk, pasti akan kami tindak lanjuti," kata Fajar.
Baca Juga: Pelatihan Karakter ASN Medan Dimulai! Rico Waas Dorong ASN Tidak Lagi Jadi Momok, Tapi Kebanggaan Masyarakat Fajar menegaskan, pihaknya bekerja hati-hati dan tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.
"Dalam penetapan tersangka kita berhati-hati, agar tidak bocor sebelum waktunya," ujarnya.
Selain kasus Lapangan Merdeka, Kejari Medan sepanjang tahun 2025 menangani 15 kasus tindak pidana korupsi.
"Secara keseluruhan, capaian penanganan tipikor kita melebihi tahun sebelumnya, tapi peringkat satu sebagai satuan kerja terbaik tidak berhasil dipertahankan," ucap Fajar.
Tahun lalu Kejari Medan menduduki peringkat I, sementara tahun ini berada di peringkat II setelah Kejari Gunungsitoli.
Fajar menekankan, pihaknya tidak pernah pilih-pilih dalam menindak kasus korupsi.
"Siapa pun yang terlibat pasti akan kami periksa. Komitmen kami adalah meminimalisasi penyimpangan dan kerugian negara," tegasnya.
Sepanjang 2025, Kejari Medan juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp105 miliar, ditambah US$2.938.556 dari kasus perambahan hutan yang menjerat terpidana Adelin Lis.
Fajar menilai pencapaian ini merupakan kontribusi terbesar untuk kas negara di Sumatera Utara.