MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara.
Hingga pertengahan Desember, Kejari Medan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp181,2 miliar, hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan layanan hukum perdata.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, menegaskan keberhasilan tersebut tidak hanya soal angka, tetapi juga kualitas penanganan.
Baca Juga: Kejari Medan Tetapkan Kabid Dinas Koperasi Tersangka Baru Kasus Korupsi Medan Fashion Festival "Kami ingin penanganan perkara mengungkap seluas-luasnya, bukan sekadar memenuhi kuantitas," ujar Fajar dalam refleksi kinerja yang digelar Kamis (11/12/2025).
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyumbang pemulihan terbesar melalui penyitaan aset berupa tanah dan bangunan, uang pengganti, denda, serta konversi mata uang asing.
Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menambahkan Rp2 miliar lebih melalui layanan litigasi dan nonlitigasi.
Selain itu, Kejari Medan juga memperkuat peran preventif melalui bidang Intelijen dengan mengamankan DPO, penyuluhan hukum, serta program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menjangkau lebih dari 7.400 siswa.
Bidang Pidum mengeksekusi ribuan terpidana, menyelesaikan penuntutan, dan menerapkan restorative justice sebagai pendekatan humanis.
Kinerja pemulihan aset juga menunjukkan progres signifikan. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mengeksekusi ratusan barang bukti dan mengajukan puluhan kendaraan untuk proses pengembalian ke Kejati Sumut dan KPKNL Medan.
Fajar menekankan sinergi seluruh bidang menjadi kunci keberhasilan. "Transparansi, efektivitas, dan penguatan kepercayaan publik tetap menjadi prioritas kami," ujarnya.
Capaian ini sekaligus membawa optimisme baru bagi pelayanan hukum di Medan, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Medan dalam menjaga keuangan negara dan memperkuat akuntabilitas publik.*
(dh)