JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita.
"Untuk menampung seluruh keluh kesah laporan korban, Ditreskrimum membuat posko layanan pengaduan bagi para korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (10/12/2025).
Budi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor melalui layanan darurat 110, Instagram resmi Ditreskrimum, atau datang langsung ke posko yang telah disiapkan.
Baca Juga: Kasus Penipuan Rp20,5 Miliar, Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Kini Jadi DPO Posko ini juga berfungsi untuk memverifikasi jumlah kerugian yang diderita korban.
Sebelumnya, beredar kabar total kerugian mencapai Rp16 miliar.
"Kita harus mencocokkan dari setiap korban berapa dana yang ditransfer, berapa yang diterima oleh tersangka. Ini harus kita sinkronkan," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari modus penawaran promo harga murah oleh Ayu Puspita untuk menarik konsumen.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi telah menetapkan Ayu beserta empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penanganan kasus kini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan keadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jasa pernikahan dengan harga terlalu murah dan selalu memeriksa reputasi penyedia layanan.*