JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menuding kerusakan hutan besar-besaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak lepas dari praktik pembalakan yang berlangsung bertahun-tahun, baik ilegal maupun legal tapi tak terkontrol.
Dalam wawancara Program Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (9/12/2025), Mahfud menegaskan bahwa para pelaku perusakan hutan, baik individu, korporasi, maupun aparat pemerintah yang pernah mengeluarkan izin, dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku.
"Iya, bisa (dipidana) baik korporasi maupun individunya. Itu tinggal nanti, sesudah proses ini (penanganan darurat) selesai," ungkap Mahfud.
Baca Juga: BNPB Pastikan Distribusi Logistik Bencana Aceh-Sumatera Lancar, Tidak Ada Penimbunan Ia menekankan, penyelidikan tidak hanya menyoroti pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan izin sehingga aktivitas ilegal bisa terjadi.
Mahfud mencontohkan, pemerintah dapat menarik kembali izin-izin yang diterbitkan di masa lalu jika terbukti menimbulkan kerusakan hutan.
"Siapa (jaman) dulu yang mengeluarkan? Lewat pintu mana? Ada aliran dana apa tidak? Itu semua bisa ditarik ke belakang," jelasnya.
Mahfud juga menyinggung pola perusakan hutan sawit yang kini mulai dibongkar negara, namun ia pesimis aparat penegak hukum berani menindak kasus ini.
Menurutnya, jaringan izin dan potensi korupsi yang terlibat membuat aparat sulit bertindak.
"Kayaknya agak susah mengharapkan aparat penegak hukum sekarang ini untuk melacak ke situ… Mereka kayaknya nggak berani hal-hal yang begitu itu," tegas Mahfud.
Dalam kondisi di lapangan, TNI kerap turun tangan membantu penanganan kerusakan hutan, meski secara aturan ranahnya adalah kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Mahfud menyebut keterlibatan TNI sah-sah saja jika aparat sipil tidak optimal.
"Rakyat maklum kalau TNI masuk, karena kalau menunggu polisi, nggak ada yang berani," ujarnya.