TAPANULI SELATAN — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga memicu banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Posko Gakkum Bareskrim Polri, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Rabu, 10 Desember 2025.
Kegiatan digelar secara luring dan daring dengan kehadiran perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BMKG, BBWS, BPDASHL, pemerintah daerah, serta wartawan dari tiga provinsi terdampak.
Baca Juga: Polres Aceh Tamiang Terima Mesin Penghasil Embun Siap Minum untuk Warga Pascabanjir Untuk wilayah Sumatera Utara, penyidik menemukan dugaan perusakan lingkungan di kawasan hulu Sungai Aek Garoga (Tapsel) dan Sungai Aek Anggoli (Tapanuli Tengah).
Kedua titik ini diduga kuat menjadi faktor pemicu terjadinya banjir bandang yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dan kerusakan luas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyebut peningkatan status kasus dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Di lokasi ditemukan dua ekskavator, satu buldoser, dan tumpukan kayu di kawasan hulu sungai. Kami akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memperoleh keuntungan, baik individu maupun korporasi," ujarnya.
Penyidik Dittipidter, Kombes Pol Fredya, menambahkan bahwa perkara disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 109 juncto Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, tim juga mengambil 27 sampel kayu dari DAS Garoga. Hasil pemeriksaan identifikasi menunjukkan kayu berasal dari berbagai jenis seperti karet, ketapang, dan durian, dengan indikasi kuat ditebang menggunakan alat berat.
Banjir bandang di Aek Garoga dan Aek Anggoli menewaskan puluhan warga, menyebabkan ratusan rumah rusak, dan beberapa wilayah terisolasi.
Intensitas hujan tinggi memicu luapan sungai, namun kerusakan hulu sungai yang tidak terkendali memperparah dampak bencana.
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, sebelumnya menyoroti minimnya keterlibatan daerah dalam penetapan Persetujuan Hasil Hutan (PHAT) oleh pemerintah pusat.