MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrik, kurir narkotika seberat 22 kilogram.
Vonis ini disampaikan Majelis yang diketuai Hakim Eti Astuti, Rabu (10/12/2025), di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.
Hakim Eti menyatakan, perbuatan Hendrik terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ijeck Desak Pemerintah Segera Bangun Rumah Korban Banjir dan Longsor di Sumut "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Eti di hadapan terdakwa, didampingi Hakim anggota Pinta Uli Br. Tarigan dan Abdul Hadi Nasution.
Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis menilai perbuatan Hendrik memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, terdakwa tercatat residivis kasus narkotika pada 2010 dengan vonis empat tahun satu bulan penjara.
Kasus ini bermula pada 11 Mei 2025, saat polisi Polrestabes Medan menangkap Hendrik di Jalan Binjai Km 12, Deli Serdang.
Hendrik tertangkap membawa 22 bungkus plastik berisi sabu dalam perjalanan mengantar pesanan atas suruhan Joko Pelawi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Baik Hendrik maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding terhadap putusan.
Dengan vonis ini, Majelis berharap kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan narkoba di Medan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memberantas peredaran narkotika berskala besar.*