BANJARBARU – Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggerebekan di lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Namun, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan saat tiba di lokasi dan hanya mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan oleh para penambang.
Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, mengatakan pengawasan terhadap lokasi tambang ilegal ini telah dilakukan sejak Oktober 2025 oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Baca Juga: Bos Tambang Emas Ilegal di Madina Ditangkap, Polisi Sita Narkoba Aksi penindakan baru bisa dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Meski tidak menemukan aktivitas, petugas berhasil mengamankan berbagai peralatan penambangan, antara lain dua unit mesin keong tromol, satu unit genset, selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, serta beberapa alat pendukung lainnya," ujar Fathimatuzzahra, Rabu (10/12/2025).
Beberapa peralatan yang rusak total, seperti dua unit mesin dumping, tidak diamankan.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk didata dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dishut Kalsel juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanah Laut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
Di lokasi, petugas memasang spanduk peringatan dan garis polisi untuk mencegah penambang kembali beroperasi.
"Dengan keterbatasan tenaga Polhut, KPH dan Tahura akan terus meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi," imbuh Fathimatuzzahra.
Penggerebekan ini menegaskan komitmen Dishut Kalsel dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.*
(k/dh)