JEMBRANA — Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan melalui metode penanaman mandiri.
Kasus ini disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025.
Tersangka berinisial IKAWA alias AWR, 31 tahun, ditangkap setelah penyidik menemukan indikasi praktik budidaya ganja.
Baca Juga: SMPN 1 Gianyar Jadi Lokasi Pemusnahan Narkotika, Siswa Diberi Edukasi Bahaya Narkoba Penangkapan bermula ketika tersangka mengambil paket kiriman luar negeri di Kantor Pos Jembrana pada 3 Desember 2025.
Paket tersebut berisi 52 biji ganja kering yang sebelumnya dibeli tersangka melalui sebuah situs luar negeri dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta. Ia mengaku telah tiga kali melakukan pembelian serupa.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka di Kecamatan Jembrana.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan itu menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan budidaya ganja, di antaranya empat batang tanaman ganja dalam pot, biji dan daun ganja kering seberat 35,73 gram netto, lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, serta alat bantu pertumbuhan tanaman lainnya.
Polisi juga menyita grinder, kertas rokok, telepon genggam, dan sepeda motor milik tersangka.
Kapolres Jembrana menjelaskan bahwa pola membeli biji ganja dari luar negeri untuk ditanam sendiri merupakan modus baru penyalahgunaan narkotika di wilayah Bali Barat."Tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet dan mencoba mengembangkannya di rumah. Ini bentuk penyalahgunaan narkotika yang harus kita waspadai," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akses narkotika melalui platform digital dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.*
(dh)