Kasus Penipuan Rp20,5 Miliar, Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Kini Jadi DPO

S. Erfan Nurali - Rabu, 10 Desember 2025 10:30 WIB
Agusrin memberikan pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar, disusul dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang ternyata kosong saat dicairkan oleh PT TAC. (Foto: ist/BITV)