PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Lanto (44), perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan setoran pajak senilai Rp 234,5 juta.
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, menjelaskan, Lanto ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa sekaligus menggelapkan uang pajak.
"Tersangka menjabat Kaur Keuangan dan telah merugikan negara lebih dari Rp 235 juta," kata Bambang, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Pemdes Medan Estate Bantah Keras Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Siap Tempuh Jalur Hukum Kejadian ini bermula dari audit Inspektorat Kabupaten Purbalingga yang menemukan sejumlah kejanggalan pada pengelolaan APBDes Desa Campakoah untuk tahun 2020 dan 2022.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak mengembalikan Silpa Dana Desa dalam APBDes dan menggelapkan uang pajak," tambah Ajun Komisaris Siswanto dari Polres Purbalingga.
Lanto kini ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak 4 Desember 2025, menunggu proses penyidikan dan persidangan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tantangan pengelolaan keuangan desa dan pentingnya pengawasan dana publik agar tidak disalahgunakan.*
(k/dh)