BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, RAS, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD periode 2022–2024.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 20 miliar.
RAS kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Mantan Kacab BRI Asahan Jadi Tersangka Kasus KUR Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp2,4 Miliar Sementara Wakil Ketua DPRD Bekasi periode yang sama, S, tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menemukan bahwa penentuan tunjangan untuk wakil dan anggota DPRD tidak melalui mekanisme penilaian publik sesuai PMK No 101/PMK.01/2014.
"Perhitungan tunjangan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin S, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya," kata Roy, Rabu (10/12/2025).
Kasus ini berawal dari permintaan kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. Sekretaris DPRD menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonious untuk menilai tunjangan, dengan hasil tunjangan ketua DPRD Rp 42,8 juta, wakil ketua Rp 30,35 juta, dan anggota Rp 19,806 juta per bulan.
Namun, pimpinan dan anggota DPRD menolak hasil tersebut dan melakukan penetapan sendiri, yang kemudian dinilai bertentangan dengan aturan dan merugikan negara.
RAS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebonwaru terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.*
(k/dh)