ASAHAN — Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Kabupaten Asahan, inisial WF (56), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro senilai Rp2,44 miliar.
Selain WF, Kejari Asahan juga menetapkan seorang mantri atau petugas lapangan BRI, TAS (36), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyebutkan, "Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 2.443.675.922," Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Kerry Adrianto Riza Bantah Tuduhan Intervensi Penyewaan Kapal Pertamina: Saya Bukan Pemain Besar Penetapan tersangka ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Namun, penahanan baru dilakukan terhadap WF, yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari. Sedangkan TAS belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan.
Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku.
"Para tersangka merekayasa KUR sejak awal dengan melibatkan pihak ketiga dan mantri-mantri. Mereka menipu warga dengan mengumpulkan sekitar 38 KTP, yang katanya untuk pengurusan pinjaman KUR," ujar Heriyanto.
Namun, hasil verifikasi Kejari menunjukkan bahwa sebagian besar warga yang KTP-nya digunakan tidak memiliki usaha dan tidak mengajukan pinjaman.
Mereka hanya diminta menandatangani berkas dan menerima uang Rp1 juta per orang sebagai modus KUR fiktif.
"Ketika penyidik memanggil warga, mereka mengaku tidak meminjam, hanya disuruh tanda tangan dan tiba-tiba diberi Rp1 juta. Proses ini jelas merugikan negara," tambah Heriyanto.
Saat ini, penyelidikan kasus korupsi KUR Mikro di Asahan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga terkait.*