JAKARTA — Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah tudingan telah mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS).
Kerry menyampaikan bantahannya dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, tuduhan bahwa dirinya mengatur penyewaan VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) tidak berdasar.
Baca Juga: Wakil Gubernur Malut Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran WKDH 2022 "Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya disewa melalui proses pengadaan resmi dan transparan, sama dengan lebih dari 50 pemilik kapal lainnya," kata Kerry.
Ia menegaskan, kepemilikannya atas tiga unit kapal hanyalah sebagian kecil dari total lebih dari 200 kapal yang disewa Pertamina.
"Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiga dari 200 lebih kapal milik Pertamina dari kapal lainnya disewa oleh Pertamina. Kalau yang lainnya tidak bermasalah, maka saya pun juga tidak ada masalahnya," ujarnya.
Selain itu, Kerry juga membantah tudingan terkait intervensi proses pengajuan kredit di Bank Mandiri.
Menurutnya, saksi dari Bank Mandiri memastikan proses kredit berlangsung profesional tanpa campur tangan pihak luar.
Kerry juga menegaskan, dirinya tidak merugikan negara terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh Pertamina.
Terminal milik PT OTM telah memperoleh penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional.
"Faktanya, terminal ini masih digunakan Pertamina sampai saat ini," katanya.
Kerry meminta masyarakat untuk tetap mengawal proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya.