TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menetapkan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019–2023, M. Al Yasin Ali (MAY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, sebagai wujud komitmen Kejati Malut memperkuat pemberantasan korupsi di provinsi tersebut, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard Sinaga, Selasa (9/12).
"Penetapan MAY sebagai tersangka merupakan langkah lanjutan setelah Kejati Malut mengantongi bukti cukup dari rangkaian penyidikan dan persidangan terdahulu," kata Richard.
Baca Juga: Dirut PT Bismacindo Perkasa Ditetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat Senilai Rp49,9 Miliar Richard menjelaskan, pengembangan penyidikan kasus ini berangkat dari persidangan terdakwa MS, bendahara pembantu Sekretariat WKDH tahun 2022.
Persidangan membuka fakta baru terkait aliran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
"Temuan persidangan terdakwa MS kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada dugaan keterlibatan MAY," jelas Richard.
Selain menetapkan MAY, Kejati Malut juga mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus berbeda, yakni dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut berinisial S, selaku pengguna anggaran, dan MR, selaku pelaksana kegiatan.
Dugaan penyimpangan anggaran diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
"Kejati Malut menetapkan S dan MR terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu pada Dinas PUPR 2023, dengan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp8 miliar," terang Richard.
Kejati Malut menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan akuntabilitas semua pihak terkait, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti tambahan yang mungkin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.*