JAKARTA – Praktisi hukum Kurnia Tri Royani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan ini membuat Kurnia merasa tidak adil karena sebagai pengacara ia seharusnya dilindungi Undang-Undang Advokat dan berada di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Saya pengacara dalam hal ini. Saya berada di bawah Peradi," kata Kurnia di Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: PN Solo Tegaskan Kewenangan, Ijazah Jokowi Bisa Diuji di Meja Hijau Kurnia mengungkapkan bahwa penetapan statusnya terjadi karena adanya campur tangan sosok berkuasa yang menurutnya lebih besar dari presiden-presiden sebelumnya.
"Apa boleh buat, kita berada dalam kondisi ada orang berkuasa besar sekali kekuasaannya dan disinyalir lebih besar dari presiden-presiden yang lalu, dan kekuasaannya masih menjangkau sampai saat ini meski sudah tak berkuasa," ujarnya.
Kasus ini termasuk dalam klaster pertama bersama Eggi Sudjana, M. Rizal Fadhilah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua menimpa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Kurnia menegaskan bahwa dirinya tetap akan menghadapi proses hukum sesuai prosedur, meski merasa posisi praktisi hukum seharusnya memberikan perlindungan.
Penetapan status tersangka ini menimbulkan perhatian publik terkait kebebasan advokat dan mekanisme hukum di Indonesia.*
(in/ad)