Dirut PT Bismacindo Perkasa Ditetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat Senilai Rp49,9 Miliar

Raman Krisna - Selasa, 09 Desember 2025 18:53 WIB
Kejari Langkat menetapkan Bambang Pranoto Saputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. (foto: Dok. Kejari Langkat)