JAKARTA — Polisi menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan layanan pernikahan.
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: DPR RI Warning Aparat: Hati-Hati Tangani Kasus Dugaan Penghasutan Kerusuhan untuk Aksi 10 Desember Tiga tersangka lainnya ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara.
Polisi belum membeberkan identitas maupun peran para tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya, sudah tersangka," katanya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang menyewa jasa wedding organizer Ayu Puspita.
Dalam laporan itu, WO disebut telah menerima pembayaran penuh namun tidak memenuhi kesepakatan di hari acara.
"WO ini telah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan. Namun pada hari H tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Contohnya, makanan yang seharusnya hadir di acara tersebut tidak datang," tutur Erick.
Sejumlah korban kemudian mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara setelah mengalami kerugian serupa.
Polisi masih melakukan pendalaman dan berencana menggelar perkara lanjutan untuk memperinci peran masing-masing tersangka.
Kasus dugaan penipuan wedding organizer ini menambah daftar panjang laporan serupa yang muncul beberapa tahun terakhir, terutama terkait penyedia jasa yang tidak memenuhi komitmennya kepada klien.*