JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendapati indikasi aktivitas pembalakan hutan dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh.
Aktivitas ini diduga dilakukan untuk memanfaatkan aliran sungai dalam mengangkut kayu yang ditebang.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Ribuan Warga Mengungsi, GAMKI Tuntut Hunian Layak untuk Korban Banjir Segera Dibangun! Menurut Irhamni, kayu sengaja ditebang dan ditumpuk di bantaran sungai. Saat air sungai pasang, kayu-kayu tersebut hanyut bak rakit.
Untuk lahan yang dibuka, kayu besar sering dipotong menjadi ukuran lebih kecil agar mudah terbawa arus saat banjir.
"Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," jelas Irhamni.
Pihak kepolisian menegaskan mayoritas kayu yang ditebang di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang tidak berizin, meski jenisnya bukan kayu keras.
Irhamni menambahkan, proses penyidikan akan difokuskan untuk menindak tegas kegiatan illegal logging tersebut.
Kasus ini mencuat setelah banjir besar menyisakan tumpukan kayu dan lumpur di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Aceh Tamiang.
Material kayu menutupi akses menuju Pondok Pesantren Darul Mukhlishin.
Hanya bangunan masjid dan pondok yang terlihat di tengah tumpukan kayu dan lumpur, sementara area sekitarnya rata dan sulit dilalui.
Kondisi ini membuat proses distribusi bantuan untuk pengungsi dan korban banjir terhambat, sehingga aparat terus melakukan evakuasi dan pembersihan lokasi terdampak.*