JAKARTA — Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memasuki babak persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat kasus ini kini mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengungkapkan dari total kerugian tersebut, sekitar Rp1,56 triliun berasal dari pengadaan Chromebook yang dinilai kemahalan, sementara Rp621 miliar berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Baca Juga: Kejaksaan Nias Selatan Belum Temukan Bukti Kuat Pungli Dana Dacil, Masih Lidik dan Belum Ada Tersangka Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada periode 2019–2022.
Nadiem bersama tiga tersangka lain, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, telah dilimpahkan berkas dakwaannya ke pengadilan.
Satu tersangka lain, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih dalam pencarian karena berada di luar negeri.
Riono menjelaskan dugaan korupsi bermula dari perubahan kajian teknis yang seharusnya netral terkait pengadaan TIK.
Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut diubah sehingga mengarah pada pengadaan Chromebook dan penggunaan Chrome OS, meski pengadaan serupa sebelumnya dianggap gagal.
"Pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif. Tindakan tersebut menguntungkan berbagai pihak secara melawan hukum," ujar Riono.
Dugaan perbuatan ini termasuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta potensi penerimaan uang oleh pejabat negara.
Nadiem Makarim menyatakan, meski menghadapi situasi sulit, ia bersyukur diberi kesehatan dan kekuatan.
"Mohon doanya dari semua masyarakat Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," kata Nadiem setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).