MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penangkapan dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kelangkaan BBM dan naiknya harga jual eceran pascabanjir yang melanda Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk melakukan cipta kondisi khusus terhadap SPBU.
Baca Juga: Posko Tanggap Darurat Polres Aceh Tamiang Tetap Layani Warga di Tengah Pemulihan Pascabanjir Polisi menemukan sejumlah penjual eceran membanderol harga BBM antara Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per liter.
"Ini perintah pimpinan, Cipkon khusus pascabencana. Para penjual bensin eceran ini menjual dengan harga tidak wajar," ujar Bayu, Senin, 8 Desember 2025.
Modifikasi Tangki dan Barcode Orang Lain
Empat dari lima pelaku yang ditangkap berinisial M (47), AH (18), MHN (56), dan SY (43).
Seorang lainnya merupakan pembeli BBM eceran yang kini masih didalami konstruksi hukumnya.
Modus yang digunakan para pelaku terbagi dua. M menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi, sementara SY memakai becak motor (betor) dengan tangki tambahan.
Keduanya membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU.
"Penjual eceran ini tidak punya barcode. Operator SPBU menggunakan barcode orang lain yang sudah difoto dan disimpan di EDC. Mereka memanfaatkan celah ini," ujar Bayu.
Dalam sekali transaksi, M dan SY bisa membawa pulang 150 hingga 200 liter BBM, padahal kapasitas tangki kendaraan mereka seharusnya hanya 60 liter.