Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Keterangan Dua Ahli Hukum Dalam Sidang Praperadilan

Redaksi - Jumat, 22 November 2024 11:21 WIB

JAKARTA -Sidang praperadilan lanjutan kasus Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11), diwarnai dengan perdebatan sengit terkait keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung. Keterangan kedua ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga, dipermasalahkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menganggap keterangan mereka identik satu sama lain.

Menurut Ari, keterangan tertulis yang disampaikan kedua ahli tersebut menunjukkan kesamaan yang sangat mencolok, termasuk penggunaan ejaan, titik koma, bahkan susunan kata yang sama persis. Hal ini mendorong Ari untuk mempertanyakan siapa yang sebenarnya menulis keterangan tersebut.

“Ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua, atau yang buat ini jaksa? Lalu ahli cuma tinggal disuruh tanda tangan. Kalau itu, wah kita betul-betul kecewa,” ujar Ari dalam jumpa pers setelah sidang.

Ari menambahkan, jika keterangan tersebut memang disusun secara serupa, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius, bahkan mengarah pada tuduhan sumpah palsu yang melanggar Pasal 242 KUHP. Ia menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan universitas tempat kedua ahli tersebut mengajar.

Dalam persidangan tersebut, Ari sempat mengungkapkan kesamaan keterangan kedua ahli di depan hakim dan publik. “Naskah yang dibuat Prof sama persis dengan naskah yang dibuat oleh Taufik Rachman, kata demi kata, spasi bahkan titik koma yang sama. Saya ingin tanya, siapa yang nyontek? Bapak Prof yang buat terus Bapak yang contek?” ujar Ari dengan nada penuh tanya.

Menanggapi hal ini, jaksa yang hadir di sidang sempat melayangkan keberatan, namun perdebatan semakin memanas. Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun berusaha menengahi ketegangan tersebut dan mengingatkan agar proses persidangan berjalan dengan tertib dan terbuka.

“Saya ambil kesimpulan dari situ semua, bahwa kalau memang ini menjadi pertentangan hasil pendapat, sekarang ahli ini dihadirkan langsung di persidangan ini. Apapun yang menjadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, itu yang kami catatkan di sini,” ujar hakim yang memimpin persidangan.

Sidang praperadilan yang berlangsung penuh ketegangan ini semakin menarik perhatian publik, mengingat proses hukum yang melibatkan nama besar Tom Lembong. Pihak pengacara Tom Lembong mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah hukum selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan keterangan ahli dalam sidang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Terbongakar Prabowo Sebut Susanah Pengupas Bawang, Fakta di Lapangan Ternyata Pekerja Dapur MBG

Hukum dan Kriminal

Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT

Hukum dan Kriminal

HUT RI Tahun Ini Tak Terpusat di Jakarta, Menteri Sebar ke Daerah Sambil Kawal Gempa NTT

Hukum dan Kriminal

Setahun Terhambat Lumpur, Nelayan Pidie Jaya Segera Bisa Melaut Lagi lewat Muara Krueng Meureudu

Hukum dan Kriminal

Balapan dengan Musim Hujan, Aceh Selatan Kebut Normalisasi Sungai hingga Drainase Antibanjir

Hukum dan Kriminal

Gempa Susulan Terus Terjadi di NTT, Terbesar M4,3 Siang Ini