NIAS SELATAN – Penanganan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) Dana Dacil Tahun 2025 di Kabupaten Nias Selatan masih berstatus penyelidikan atau "lidik".
Meski 32 pihak terkait telah diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nias Selatan, alat bukti perbuatan melawan hukum dinyatakan belum terpenuhi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel, S.H., saat wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025), didampingi Jaksa Forguson Gea, S.H.
Baca Juga: Bos Bea Cukai Respon Tegas Kritik Purbaya: Fokus Perbaiki Citra dan Hilangkan Pungli "Sampai saat ini, kami masih belum menemukan alat bukti yang cukup. Beberapa pihak yang kami panggil, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Nurhayati Telaumbanua, Kabid SMP Haogo Gamuata Ndruru, Kabid SD Kornelius Duha, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Elisama Lase, telah diperiksa. Termasuk guru-guru terkait seperti Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, dan Fagoloʻsi Laia," ujar Lintong.
Lintong menambahkan, pihaknya menghadapi kendala karena beberapa saksi tidak hadir saat dipanggil.
Selain itu, sebagian alat bukti yang diserahkan, menurut keterangan pihak terkait, diklaim sebagai pembayaran utang atau pemalsuan tanda tangan.
Contohnya, Kepala SD Negeri Tobhil, Budilia Halawa, membantah menerima pungutan Dana Dacil, dan mengakui uang yang diterima berasal dari transfer untuk membayar utang.
Sementara Guru SD Foikhugaga, Sibearo Giawa, membantah ikut menandatangani surat laporan ke kejaksaan.
"Soal keabsahan tanda tangan yang diklaim dipalsukan, akan kami uji di laboratorium forensik," tambah Lintong.
Sementara itu, Liusman Ndruru, pelapor, menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti transferan, video, dan percakapan WhatsApp yang menguatkan dugaan pungli.
Ia mempertanyakan mengapa kejaksaan menyatakan alat bukti belum lengkap.
"Kami sudah kooperatif, terkadang tidak hadir karena kendala transportasi dan cuaca," ujar Ndruru.