JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Dengan putusan ini, Arief tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MA menegaskan, "Menolak permohonan kasasi Terdakwa."
Baca Juga: Putusan Akhir MA: Hakim Heru Tetap Divonis 10 Tahun Terkait Suap Vonis Bebas Putusan kasasi dengan nomor 11925K/Pid.Sus/2025 diketok pada Rabu, 3 Desember 2025.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Ansori.Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Arief dari 10 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar.
Jika tidak dapat dibayarkan, hartanya akan dirampas negara, atau jika harta tidak mencukupi, terpidana akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik korupsi pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma, perusahaan milik negara.
Putusan MA ini menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk menindak tegas korupsi yang merugikan keuangan negara.*
(d/dh)