ASAHAN — Kepolisian Resor Asahan melalui Polsek Kota Kisaran menangkap tiga warga yang diduga melakukan penyulingan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Sabtu, 6 Desember 2025.
Penindakan ini dilakukan setelah patroli polisi menemukan antrean panjang kendaraan yang dinilai tidak wajar di stasiun pengisian tersebut.
Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, mengatakan praktik pengisian berulang oleh sejumlah pengendara sepeda motor memicu kecurigaan petugas.
Baca Juga: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di PT Len Industri, Kasus Baru Terpisah dari Digitalisasi SPBU Pertamina Setelah diamati, para pelaku ternyata memindahkan BBM yang mereka isi ke jerigen dan botol air mineral untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Hasil patroli menemukan adanya praktik pengisian BBM berulang oleh sejumlah pengendara sepeda motor," ujar Syamsul Bahri dalam keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, tiga jerigen, dan beberapa botol air mineral dengan total sekitar 60 liter BBM.
Polisi menduga para pelaku memanfaatkan situasi antrean panjang untuk melakukan penimbunan skala kecil yang kemudian dilepas ke pasaran secara ilegal.
"Tiga orang warga ini kami amankan karena kedapatan melakukan antre berkali-kali untuk mengisi BBM dan menyulingnya ke dalam botol dengan maksud untuk dijual kembali," katanya.
Syamsul menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat luas dan tidak akan ditoleransi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli di sekitar SPBU yang rawan terjadi pengisian berulang atau penimbunan.
"BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap bentuk penimbunan, penyulingan, atau penjualan kembali dengan harga tidak semestinya merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU.