JAKARTA- Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan mengungkap 397 kasus dalam sebulan terakhir. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 904 korban, sebagian besar adalah pekerja migran ilegal, berhasil diselamatkan.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa sebagian besar korban TPPO berasal dari tiga wilayah utama, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Korban terbanyak berasal dari NTT, Jatim, dan Jabar,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, Wahyu juga memaparkan modus operandi yang kerap digunakan oleh pelaku TPPO, di mana banyak pekerja migran ilegal ini dikirim ke Malaysia, yang memiliki akses dekat dengan Indonesia. Sebagian besar mereka transit terlebih dahulu melalui Kalimantan, dengan menggunakan kapal untuk menghindari deteksi. “Sebagian besar berangkat menuju Kalimantan, terutama Nunukan, dengan kapal. Aksesnya juga lebih mudah,” ujar Wahyu.
Tak hanya itu, Wahyu juga mengungkapkan adanya modus baru yang dilakukan oleh para pelaku, yakni menggunakan kapal-kapal kecil untuk mengangkut para korban menuju Malaysia. “Ada modus baru, menggunakan kapal kecil, ditampung di tengah laut, lalu dikirim ke Malaysia. Ini membuat deteksi menjadi lebih sulit,” tambahnya.
Masalah ini diperparah dengan fakta bahwa para pelaku sering kali memberangkatkan pekerja migran tanpa visa yang sah, memanfaatkan jalur-jalur tikus yang sering terjadi di daerah perbatasan. Korban biasanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun setelah sampai di lokasi, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan janji. Bahkan, beberapa korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial dan dipaksa menandatangani surat perjanjian utang yang mengikat mereka.
“Beberapa pekerja dipaksa untuk menandatangani perjanjian utang, seolah-olah mereka memiliki utang yang harus dibayar. Ini digunakan untuk mengikat mereka agar tetap bekerja,” jelas Wahyu.
Bareskrim Polri telah berhasil menyelamatkan korban-korban yang terjebak dalam sindikat perdagangan orang dan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian di negara lain untuk menanggulangi praktik kejahatan lintas negara ini.
(JOHANSIRAIT)