JAKARTA — Mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan mantan Asisten Komisioner KASN, IGN Agung Yuliarta Endrawan, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 sebagai titik balik penting bagi sistem pengawasan merit Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
"Putusan ini bukan sekadar koreksi norma, tetapi mandat konstitusional untuk memperkuat manajemen ASN secara menyeluruh," kata Agung dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Agung menjelaskan, putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 16 Oktober 2025 menegaskan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit wajib dilakukan oleh lembaga independen.
Baca Juga: Akhirnya Dibuka! Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Bisa Dilalui Lagi, Jasa Marga Terapkan Contraflow Menurut Agung, hadirnya mekanisme check and balances dari lembaga eksternal yang benar-benar independen penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen ASN.
MK memberi tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan ini.
Dari perspektif hukum administrasi, penguatan lembaga pengawas merit sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti legalitas, perlindungan HAM, keterbukaan, kepastian hukum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Agung, prinsip-prinsip ini hanya dapat ditegakkan dengan lembaga independen yang memastikan proses manajemen ASN berjalan objektif dan profesional.
Agung menyoroti kelemahan Komisi ASN sebelumnya, yang bukan terletak pada nama, tetapi pada desain kelembagaannya.
Beberapa hambatan yang muncul antara lain: anggaran berada di bawah kementerian lain, tidak adanya Sekretaris Jenderal, keterbatasan akses data kepegawaian, lemahnya daya paksa rekomendasi, hingga potensi intervensi politik dalam mutasi dan promosi jabatan.
Ia mencontohkan negara lain yang sukses mengelola lembaga pengawas merit, seperti Inggris, Thailand, Filipina, dan Amerika Serikat.
Kunci efektivitas bukan nama lembaga, tetapi struktur, kedudukan, dan kewenangan.
Ia menekankan bahwa anggota lembaga harus memiliki kedudukan setingkat menteri agar benar-benar independen dan bebas dari tekanan politik.