NIAS SELATAN – Sejumlah tokoh masyarakat dan pelapor di Kabupaten Nias Selatan menyatakan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar Dana Dacil serta kasus dugaan mark up anggaran pembangunan dan rehabilitasi Gedung SD Negeri No. 071207 Laowi, Kecamatan Somambawa.
Kedua perkara ini diduga melibatkan oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Menurut FG, salah satu tokoh masyarakat Nias Selatan, keterlambatan penanganan kasus membuat masyarakat menaruh rasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dipimpin oleh Edmon Novvary Purba, S.H., M.H.
Baca Juga: Kejaksaan Nias Selatan Tindak Lanjuti Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp2,6 Miliar "Kami berharap Kejari Nias Selatan segera menggelar perkara, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Kalau tidak, sebaiknya SP-3 agar tidak menjadi bahan pembicaraan di masyarakat," kata FG, Kamis (4/12).
Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si., pelapor kasus Dana Dacil, menambahkan, meski pihaknya telah memberikan keterangan dan alat bukti, serta puluhan saksi telah diperiksa, status perkara masih abu-abu.
"Surat pemberitahuan perkembangan hasil penanganan perkara pun belum saya terima, meski sudah saya surati secara formal," ujarnya.
Sementara pelapor kasus mark up anggaran SD Negeri No. 071207 Laowi, IW, menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan, yaitu Rp2,75 miliar, padahal pembangunan terbatas pada pagar dan plafon.
"Kami berharap Kejari Nias Selatan menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada kesan tebang pilih," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., yang dikonfirmasi terkait kasus Dana Dacil menyatakan pihaknya masih membutuhkan dukungan bukti dari pelapor.
Untuk kasus mark up anggaran SD, Edmon menjelaskan masih menunggu hasil cek fisik dan perhitungan dari Dinas PU-TR Nias Selatan.
Kritikan ini menyoroti profesionalisme dan transparansi institusi penegak hukum di Nias Selatan, sekaligus menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mengawasi proses penanganan kasus korupsi di daerah.*
(dh)