JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap detail baru terkait upaya Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro Kiano, dalam menghilangkan jejak saat membuang jenazah bocah enam tahun itu di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Alex disebut sempat meminta saksi berinisial G mengambil plastik baru untuk menutupi sidik jari yang telanjur menempel pada kantong yang digunakan membungkus jenazah.
"Karena takut ada sidik jari yang melekat di kantong itu, dia meminta saksi G untuk mengambil kantong," kata Nicolas dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Bocah 8 Bulan Hilang di Jaksel Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Tersangka Menurut Nicolas, Alex menipu saksi dengan mengatakan bahwa kantong yang dibungkus rapat itu hanya berisi bangkai hewan.
Ia kemudian menambahkan dua lapis plastik baru dan menggunakan sarung tangan untuk meminimalkan jejak sidik jari.
"Dia sudah siapkan dua jenis kantong lagi untuk ditambah. Dan dia menggunakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari yang ada di dalam kantong tersebut," ujar Nicolas.
Sebelumnya, RS Polri Kramat Jati memastikan bahwa kerangka yang ditemukan di Tenjo adalah milik Alvaro Kiano.
Hasil pemeriksaan DNA dan pencocokan gigi yang dilakukan tim forensik mengonfirmasi identitas tersebut.
"Kerangka tersebut adalah Alvaro Kiano Nugroho, anak biologis dari Arum Indah Kusumastuti," kata Kepala RS Polri Brigjen Prima Heru.
Dengan temuan ini, polisi memastikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian dan menegaskan proses penyidikan terhadap Alex Iskandar terus berjalan.
Kasus ini memicu perhatian publik karena cara penanganan jenazah yang dinilai sangat keji dan terencana.*
(k/dh)