JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatra dan memperparah kerusakan infrastruktur serta korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan temuan awal citra satelit.
"Kami minggu depan mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan data sementara dari citra satelit, perusahaan yang berkontribusi memperparah bencana banjir ini," kata Hanif dalam rapat di DPR RI, Rabu, 3 Desember 2025.
Baca Juga: Peresmian Perubahan APBDes 2025: Koperasi ‘Merah Putih’ Diharapkan Lebih Memberdayakan Masyarakat Hanif mengatakan surat resmi telah dikirimkan dan pemeriksaan dijadwalkan dimulai Senin mendatang.
Ia mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan tanpa pengecualian.
Menurut Hanif, jika ditemukan unsur pidana terkait pembalakan liar atau pelanggaran pengelolaan lingkungan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin lingkungan.
"Mulai hari ini kami menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah bencana," ujarnya.
Selain korporasi, pemerintah daerah yang memberikan izin atau menerbitkan kebijakan pengelolaan lingkungan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan juga akan dikenakan sanksi.
Langkah ini disebut sebagai upaya memberikan efek jera.
Dari temuan awal, KLH mencatat sekitar 50 ribu hektare dari total 340 ribu hektare kawasan di daerah banjir berubah menjadi lahan kering, yang menyebabkan terganggunya penyerapan air hujan berintensitas tinggi.
Hanif memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik bencana dalam pekan ini.
KLH juga bekerja sama dengan berbagai universitas di wilayah terdampak untuk menyusun kajian pemulihan dan mitigasi bencana ke depan.