PESAWARAN — Penyidik Kepolisian Resor Pesawaran menetapkan seorang guru taman kanak-kanak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap murid berusia enam tahun.
Langkah cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Satrya dan M. Hidayat, yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam melindungi anak.
"Kami mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang telah bergerak cepat dan profesional. Penetapan tersangka ini penting agar kekerasan terhadap anak tidak dianggap sepele," ujar Satrya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Dua Penyidik Ia menjelaskan bahwa korban, berinisial G, mengalami trauma mendalam sejak kejadian yang dilaporkan terjadi pada September 2025 di salah satu TK di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Akibat peristiwa itu, G disebut enggan kembali ke sekolah karena ketakutan yang berlarut.
"Ini bukan hanya soal luka fisik, tetapi juga gangguan psikologis. Korban harus mendapatkan penanganan menyeluruh. Kami berharap proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi korban," ucapnya.
Satrya juga mendorong seluruh institusi pendidikan memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik.
Menurut dia, sekolah wajib menjamin keamanan siswa dan tidak ragu memberikan sanksi bagi pendidik yang terlibat kekerasan.
Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni, ikut mengecam keras tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele.
"FOKAL Lampung mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak, terutama di sekolah. Proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab, dan korban wajib mendapat pendampingan psikologis," kata Abzari.
Ia menambahkan bahwa FOKAL Lampung akan mengawal jalannya proses hukum sebagai bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam memperjuangkan perlindungan anak di Lampung.