JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan awal mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lokasi tersebut berada di area yang bersebelahan langsung dengan Taman Nasional Komodo, salah satu kawasan konservasi paling penting di Indonesia.
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengaku terkejut setelah menerima laporan adanya aktivitas penambangan emas di pulau tersebut.
Baca Juga: Bantah Penyidikan Kasus Kuota Haji Mandek, Penyidik KPK Kejar Bukti ke Arab Saudi! Ia menyebut informasi yang diterima KPK masih terbatas dan belum dapat memastikan besaran produksi maupun pihak yang mengendalikan kegiatan tambang tersebut.
"Info masih terbatas," kata Dian, Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam keterangan videonya ia menambahkan, "Kami kaget ternyata [tambang emas] juga ada di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, Pulau Sebayur Besar itu bersebelahan dengan taman nasional."
Temuan tim KPK ini menambah sorotan terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia, khususnya setelah bencana banjir besar di Sumatra kembali memicu tuntutan masyarakat atas investigasi pertambangan yang beroperasi tanpa izin.
Berbeda dengan KPK, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan tidak menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek lokasi yang disebutkan, namun tidak menemukan alat berat atau aktivitas penambangan apa pun.
"Kapolda NTT menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas illegal mining," kata Henry melalui keterangan resmi Humas Polri.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat melapor kepada kepolisian jika melihat aktivitas pertambangan ilegal maupun kegiatan mencurigakan lainnya.
"Polda NTT mengimbau masyarakat menjaga alam, keamanan, dan integritas wilayah NTT untuk generasi mendatang," ujar Henry.